PHK
Apa itu PHK, aturan dasar, dan hak utama kamu
Sumber: Pasal 151 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 sebagaimana dimaknai Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023.
Dalam hal terjadi PHK, Pasal 156 UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 mengatur pengusaha wajib membayar:
Besaran akhirnya bergantung pada alasan PHK. PP No. 35/2021 mengatur faktor pengali yang berbeda untuk alasan PHK yang berbeda. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memaknai tabel uang pesangon Pasal 156 ayat (2) sebagai ketentuan paling sedikit.
PP No. 35/2021 mengatur pemberitahuan PHK dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK. Untuk PHK dalam masa percobaan, pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK.
Pemberitahuan tidak diperlukan dalam kondisi tertentu yang disebut Pasal 151A UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023, seperti pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, PKWT berakhir sesuai perjanjian, pekerja mencapai usia pensiun, atau pekerja meninggal dunia.
Simpan dokumen yang diperlukan untuk menghitung hak dan membuktikan proses:
Jangan hanya berpatokan pada angka total. Minta rincian per komponen: pesangon, UPMK, UPH, dan hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.