PHK
Dari bipartit sampai PHI
Kalau menerima pemberitahuan PHK, pisahkan 3 hal:
Jangan menandatangani persetujuan angka atau pernyataan pengunduran diri kalau isinya belum kamu pahami.
Sumber batas penolakan: Pasal 39 PP No. 35/2021.
UU No. 2 Tahun 2004 mengatur setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 juga memaknai Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 dengan frasa "secara musyawarah untuk mufakat".
Yang perlu dibuat:
Jika bipartit gagal, salah satu atau kedua pihak mencatatkan perselisihan ke instansi ketenagakerjaan setempat.
Siapkan:
Untuk perselisihan PHK, penyelesaian dapat masuk ke mediasi atau konsiliasi sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
Jika mediasi atau konsiliasi tidak menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Untuk PHK yang ditolak pekerja/buruh, Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memaknai Pasal 151 ayat (4) UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023: PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.
Putusan PHI untuk perselisihan hak dan perselisihan PHK dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, putusan PHI merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir.
Sumber: UU No. 2 Tahun 2004.
Putusan MK No. 132/PUU-XXI/2023 memaknai Pasal 82 UU No. 2 Tahun 2004: gugatan pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi atau konsiliasi.
Karena batas waktu bisa menentukan diterima atau tidaknya gugatan, catat tanggal:
Pasal 157A UU Ketenagakerjaan jo. UU No. 6/2023 mengatur selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
Pengusaha dapat melakukan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses PHK, tetapi tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 memaknai kewajiban itu berlaku sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai UU No. 2 Tahun 2004.