THR
Siapa yang berhak dan kapan THR dibayar
THR (Tunjangan Hari Raya) adalah hak pekerja yang wajib dibayar oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Bukan bonus atau hadiah. Ini kewajiban hukum.
Siapa yang berhak:
Kapan dibayar:
Hari raya mana? THR diberikan sesuai hari raya keagamaan pekerja: Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek. Kalau agamanya berbeda dengan mayoritas, perusahaan tetap wajib bayar THR untuk hari raya agamanya masing-masing.
Satu tahun kerja = 1 kali THR. Setiap pekerja hanya dapat 1 THR per tahun, sesuai hari raya keagamaan masing-masing.
Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) (batas H-7), dan Pasal 5 ayat (4) (pembayaran penuh).